Minggu, 15 Oktober 2017

Pengertian, Perbedaan, Contoh Ius Soli dan Ius Sanguinis

Pengertian, Perbedaan, Contoh Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius Soli dan Ius Sanguinis
Suatu Negara yang berdaulat salah satunya harus mempunyai unsur negara berupa rakyat atau warga negara. Dalam hubungan antara warganegara dengan negara, warganegara mempunyai kewajiban terhadap negara, begitu pun sebaliknya.

    Setiap warga negara merupakan penduduk, tapi belum tentu setiap penduduk merupakan warga negara.
Penduduk suatu bangsa meliputi warga negara dan orang asing. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus meski tidak bertempat tinggal di dalam negeri.

Sedangkan orang asing hanya memiliki hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Semua penduduk dilindungi oleh Konstitusi (UUD 1945
Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk “hak untuk wilayah“) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang bisa diperoleh seseorang berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Ius soli berlawanan dengan ius sanguinis (hak untuk darah).

Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah Brazil, Kanada, Argentina, dan Jamaika.
Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Diantara negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Belanda, Inggris, Jerman, dan Filipina.
Perbedaan

Dari pengertian dari masing-masing asas diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaan nya yaitu:

    Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Sedangkan ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tuanya, dimanapun anak itu dilahirkan.

Masalah Yang Timbul Dari 2 Asas ini

1. Bipatride

    Munculnya 2 kewarganegaraan, terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.

Nah hal ini membuat kedua negara (negara asal dan tempat kelahiran) memberikan status kewarganegaraan nya.

2. Apatride

    Kasus dimana seorang anak tidak mempunyai kewarganegaraan. Terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya maupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Contoh Kasus

Contoh Kasus Ius Soli
Seseorang yang lahir di Indonesia akan menjadi WNI walaupun orang tuanya dari Jerman.

Contoh Kasus Ius Sanguinis
Seseorang yang dilahirkan di Indonesia, tetapi orang tuanya warga Negara Belanda, sehingga orang tersebut tetap menjadi warga Negara Belanda. (dianut di RRC).

Referensi:
id.wikipedia.org/wiki/Ius_soli
id.wikipedia.org/wiki/Ius_sanguinis

Senin, 09 Oktober 2017

Pendidikan Kewarganegaraan

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Bahasa
Pendidikan Kewarganegaraan Berasal dari Istilah "Civic Educations" yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia Menjadi Pendidikan Kewargaan/ Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan sendiri awalnya pada era Orde Baru terkenal dengan "DIKWIR" Pendidikan Kewiraan namun setelah jatuhnya rezim Orde Baru dirubahlah istilah DIKWIR ini menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, karna DIKWIR itu sendiri terdapat unsur Militerisme/ Militerisasi/ Penghijauan.

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli.

1. Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7)
Pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”.

2. Menurut Azis Wahab (Cholisin, 2000:18)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Karena itu, program PKn memuat konsep-konsep umum ketatanegaraan, politik dan hukum negara, serta teori umum yang lain yang cocok dengan target tersebut

3. Pendapat lain, (Somantri, 2001: 154)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

4. Merphin Panjaitan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi. Tujuannya untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang berjiwa demokratis dan partisipatif lewat pendidikan yang bersifat dialogial.

5. Soedijarto
Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan pendidikan politik yang memiliki tujuan membantu peserta didik untuk dapat jadi warga negara yang dewasa secara politik dan dapat ikut serta membangun sistem perpolitikan yang bersifat demokratis.

6. Azyumardi Azra
Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban negara serta demokrasi. Secara sustantif, pendidikan kewarganegaraan juga membangun kesiapan menjadi warga dunia.

7. Henry Rendall Waite
Pendidikan kewarganegaraan membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (sosial, ekonomi, politik) dan antara individu-individu dengan negara.

Dari pengertian diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini salah satu materi pembelajaran disemua tingkat pendidikan baik dasar maupun sekolah tinggi yang memiliki Landasan Hukum, tujuannya untuk membentuk para generasi bangsa agar memiliki sifat Nasionalisme yang tinggi, memahami arti Bela Negara, memahami asal usul bangsanya, dan juga memiliki moril yang tinggi sesuai dengan norma-norma yang berlaku di indonesia, serta memiliki toleransi yang tinggi.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn ini sudah pernah saya tuliskan pada artikel saya sebelumnya namun saya akan tetap bahas di artikel ini, dengan mengetahui tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ini, kita diharapkan untuk lebih memahami apa maksud dari pendidikan kewarganegaraan. pentingnya pendidikan kewarganegaraan ini untuk kita terapkan di dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kehidupan sebagai warga negara. berikut 3 Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan :
Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Cinta Terhadap Tanah Air(Nasionalisme).
Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Sadar Akan Arti Bela Negara.
Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat Yang Peka Terhadap Masalah Nasional.

C. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Mengapa semua Mahasiswa, ataupun Siswa itu harus mendapatkan materi kuliah yang satu ini? jawabannya yaitu agar siswa tersebut tumbuh rasa akan "Arti Bela Negara" dan juga mengetahu apa saja Fondasi dari negeri ini, dan sikap-sikap yang perlu diterapkan sebagai warga negara yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan salah satu materi yang memiliki Landasan Hukum/ Payung Hukum yang jelas, ada beberapa Landasan Hukum terkait dengan pendidikan kewarganegaraan ini. Landasan Hukum itu sendiri merupakan semua hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh setiap warga negara. berikut 5 Landasan Hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan Hukum :

UUD 1945
Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang (GBHN) Garis Besar Haluan Negara (berisikan apa saja hal-hal yang harus dan tidak harus dikerjakan oleh Pemerintah, jadi GBHN ini merupakan salah satu landasan hukum dari pemerintah)
Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Undang Undang Pokok
Pertahanan Keamanan (HanKam) Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988).
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang (SisDikNas) Sistim Pendidikan Nasional.
SK Dirjen DikTi (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) tentang Pelaksanaan PKN di perguran tinggi.
Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

D. Filsafat Pancasila

Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Pilosopia yang merupakan gabungan dari kata Philos yang berarti mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan. Filsafat atau Philoshopia dapat kita artikan sebagai kebijaksanaan atau mencintai sebuah kebenaran. Memahami Filsafat Pancasila adalah kewajiban bagi setiap warga negara, agar dapat memahami makna dari Pancasila, menjadi sebuah negara yang berhasil mengaplikasikan pedoman dan dasar negaranya dengan baik. sedangkan Pancasila merupakan Sebuah Pilar atau pedoman dasar negara yang menggambarkan Cita-cita serta tata bernegara, isi dari pancasila ialah inti dari tujuan terbentuknya negara indonesia, isi dari pancasila ini saling berkaitan dan memilik kesinambungan yang berarti.

E. FILSAFAT PANCASILA

Filsafat merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang mencari sebuah kebenaran, kebenaran dari sesuatu, Filsafat hampir mirip dengan ilmu Hakikat dalam Agama. Filsafat Pancasila juga bisa diartikan sebagai tuntunan norma-norma didalam kehidupan dan sebagai pedoman setiap warga negara berdasarkan konsep hidup manusia dan etika yang berubah seiring waktu. Ilmu Hakikat jika dibandingkan dengan Filsafat Pancasila masih lebih dalam pembahasan Hakikat, Filsafat Pancasila ini mencakup kebenaran sesuai dengan norma-norma bukan kepada kebenaran di dalam Agama seperti yang terdapat dalam ilmu Hakikat. Orang yang menguasai ilmu filsafat ini disebut sebagai Filsof dan hasil dari ilmu filsafat ini berupa filosofi. nah berikut beberapa landasan dari filsafat

Macam-macam Kebenaran dalam Filsafat Pancasila
Kebenaran yang dibatasi waktu dan tempat.
Kebenaran yang dibatasi waktu dan tempat ini adalah kebenaran yang cepat sekali mengalami perubahan, "benar dijaman dulu belum tentu benar dimasa sekarang, benar dimasa yang sekarang juga belum tentu benar dimasa yang akan datang" contohnya : mode, fashion dll.
Hakiki (Kebenaran dalam Agama)
Kebenaran Hakiki ini adalah kebenaran yang mutlak yang datangnya dari Tuhan, yang tertera di dalam Ajaran Agama. yang tidak dapat berubah-ubah.

Filsafat ini merupakan Induk dari semua jenis Ilmu pengetahuan, karnanya Ilmu filsafat ini dibagi dalam beberapa macam, ilmu filsafat ini dibagi dalam 3 bidang, dalam 3 bidang tersebut akan dibagi lagi menjadi ilmu - ilmu pengetahuan yang sifatnya Spesialis.
berikut macam-macam dari pengembangan ilmu filsafat.
1. Filsafat Alam
Filsafat Alam ini menghasilkan ilmu-ilmu Eksakta seperti : kimia, fisika, matematika, biologi dan lain - lain.
2. Filsafat Sosial
Filsafat Sosial ini menghasilkan Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kegiatan sosial seperti : Sosiologi, antropologi, ekonomi, sejarah dll.
3. Filsafat Agama
Filsafat Agama atau yang disebut juga dengan Humaniora ini menghasilkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Agama.



http://maulanaaliyusuf.blogspot.co.id/2016/10/materi-kuliah-pendidikan-kewarganegaraan-pertemuan-2.html

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: "panca" berarti lima dan "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia:

1.Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena pancasila lair bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.

2.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Merupakan bentuk peran dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang teah membentuk sikap, watak, prilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.

4. Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia.

Untuk Mengatur tatanan kehidupan bangsa indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegraan Indonesia sesuai Pancasila.

5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia

Sebagai segala sumber hukum di negara indonesia karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.

6.Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.

Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan di lestarikan.

7.Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

8.Pancasila sebagai falsafah pemersatu bangsa

Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia.

9.Pancasila sebagai paradigma pembagunan nasional

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional memiliki konsekuensi bahwa di dalam segala aspek pembangunan nasional wajib berlandasakan pada hakikat nilai nilai dari sila sila yang ada pada pancasila.




https://pelajarpro.com/7-fungsi-dan-kedudukan-pancasila-bagi-negara-indonesia/

Sendiri sambil perbaiki diri

Jika jodoh tak kunjung datang, melalui tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman saya pribadi dalam menjemput jodoh yang saya idam-idamkan. ...