Jumat, 03 November 2017

Sendiri sambil perbaiki diri

Jika jodoh tak kunjung datang, melalui tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman saya pribadi dalam menjemput jodoh yang saya idam-idamkan. insyaAllah jika diizinkan saya akan berbagi satu per satu apa yang saya siapkan untuk menjemput jodoh idaman, dan semoga bisa membantu teman-teman yang merindukan menikah namun jodoh tak kunjung datang.

Tulisan pertama saya akan membahas, “SIBUK MEMPERBAIKI DIRI, BUKAN SIBUK MENCARI YANG BAIK”

Perlu kita tanamkan dalam hati kita bahwa sebelum kita dilahirkan ALLAH sudah menentukan seberapa banyak rizqi kita, kapan kita mati, kapan kita menikah dan bahkan dengan siapa kita akan menikah. Jadi jodoh kita sudah ALLAH tentukan sebelum kita terlahir di dunia. Jadi buat yang masih belum menemukan jodohnya, selalu berkhusnudzon bahwa ALLAH sudah menyiapkan jodoh untuk kita, hanya perlu bersabar hingga waktu yang telah ALLAH tentukan itu tiba.

Sebelum lebih lanjut saya bercerita, ada sepenggal firman ALLAH yang saya rasa sudah banyak teman-teman yang mengetahuinya, surah An Nur ayat 26.

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula),……….”
Firman ALLAH inilah yang menjadi fokus saya ketika hendak mencari jodoh. Dulu saya menginginkan jodoh seorang wanita yang agamanya baik, selalu melaksanakan perintah ALLAH didalam setiap sendi kehidupannya, yang menjaga penampilannya, pokoknya shalihah gitu aja hehehee nah setelah udah menentukan kriteria seperti apa jodoh saya, hal selanjutnya yang saya ikhtiarkan bukanlah membuat “list wanita shalihah” yang akan dijadikan sasaran buat ta’aruf, apakah fulanah ataukah si dia ataupun yang lainnya . Karena saya yakin bahwa jodoh saya adalah “dia”. “dia” yang saat itu menjadi cerminan diri saya. Tapi saya mencoba memposisikan diri menjadi cerminan kriteria wanita shalihah yang ingin saya nikahi, yaitu dengan berusaha untuk mensolehkan diri. Karena saya yakin jodoh saya sudah pastilah “dia”, dan jodoh saya nantinya adalah cerminan diri saya. Jadi saya meyakini jika saya bukanlah orang yang sholeh maka saya akan tetap dipertemukan dengan “dia” wanita yang tidak sholehah, dan jika saya berusaha mensolehkan diri maka saya akan tetap dipertemukan dengan “dia” wanita yang juga sedang berusaha untuk menshalehkan dirinya. Jadi intinya adalah memantaskan diri dengan kriteria pasangan yang kita inginkan. Karena kebanyakan tidak ada laki-laki soleh datang untuk berta’aruf dengan wanita yang masih gemar mengumbar auratnya kemana-mana, dan juga tidak mungkin seorang wanita yang sholehah akan menerima tawaran ta’aruf dari laki-laki yang masih gemar meninggalkan perintahNya. Jadi sibukkan diri kita untuk memperbaiki diri, mensolehkan/mensholehahkan diri kita, agar calon teman hidup kitapun juga berproses untuk meperbaiki dirinya. Karena yang menggerakkan hati manusia itu adalah ALLAH yang jiwa kita dalam genggamanNya, jadi mudah bagi ALLAH untuk membalikkan hati kita ke arah ketaatan dan membalikkan hati calon teman hidup kita ke arah ketaatan.

Dan alhamdulillah saat ini saya dipertemukan dengan seorang wanita yang juga sedang bersama-sama selalu berusaha untuk selalu melaksanakan segala perintahNya dalam setiap sendi kehidupan.

Dan ternyata apa yang saya yakini sebelum menikah terjawab semua setelah saya menemukan jodoh saya. Jodoh kita adalah cerminan diri kita. Setelah pernikahan saya sedikit mengulik tentang masa lalu istri saya. Dan ternyata saat kami jauh sebelum menikah, kami sama-sama masih banyak tidak melaksanakan perintah ALLAH. Misalnya, sebelum menikah istri saya masih suka pakai celana jeans meskipun memakai kerudung, dan saya pun begitu dulu masih gemar keluar rumah menggunakan celana pendek yang jelas kalo buat gerak-gerak bisa menampilkan sebagian aurat laki-laki. Namun ketika saya mengetahui akan aurat laki-laki dan berusaha untuk selalu menutupnya, ALLAH pun menggerakkan hati istri saya untuk memperbaiki penampilannya sesuai dengan syariat, mulailah dia latihan menggunakan rok dan kerudung yang lebar. Dan saat saya berusaha untuk memperbaiki diri saya dengan banyak mengikuti majelis ilmu, ALLAH pun juga menggerakkan hati istri saya untuk sering-sering menghadiri majelis ilmu. Maka bernarlah firman ALLAH pada surah An Nur ayat 26 tadi.

Jadi jika teman-teman menginginkan suami/istri yang soleh/sholehah maka tanyakan pada diri kita masing-masing, sudah pantaskah kita memiliki suami/istri yang soleh/sholehah?

Sejarah Lahirnya Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Lahirnya Pancasila.
Tiga setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing. Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.


Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Persatuan Indonesia.
3.    Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
1.    Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.    Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesejahteraan Sosial
5.    Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.    Sosio nasionalisme
2.    Sosio demokrasi
3.    Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG. Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu :
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata dan
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul – usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang berbunyi ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan ‘Yang Maha Esa’, sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir – butir Pancasila yaitu :

1.    KETUHANAN YANG MAHA ESA
a.    Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.    Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.     Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.    KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
a.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.    Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
g.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.    PERSATUAN INDONESIA
a.    Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.    Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.     Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.    KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN.
a.    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.     Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.    KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
a.  Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.   Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.   Menghormati hak orang lain.
e.   Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.   Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.   Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
i.   Suka bekerja keras.
j.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda. Dalam usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain :
•         Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
•         Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa.

Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat. Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.




BAB III
PENUTUPAN

A.KESIMPULAN
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta :  Panca  berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA

Rukiyanti, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UNY Press
Kaelan. 2001. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
http://afriati.wordpress.com/2010/02/28/lahirnya-pancasila/


Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

A.   PENDAHULUAN
     Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka.
     Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
     Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
     Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
     Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

B. PERMASALAHAN
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hak dan Kewajiban?
2. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?

C. PEMBAHASAN
       Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
          Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memilii kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
          Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM.
          Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
1.   Pengertian Hak
     Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
    Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya” Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak warga Negara adalah sebagai berikut:
1. Pasal 27 Ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 27 Ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3.  Pasal 28
“Kemerdekaan bersekrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Pasal 29 Ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
5.  Pasal 30 Ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6. Pasal 31 Ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
7.   Pasal 33
“Tiap-tiap warga negara berhak ikut dalam kegiatan perekonomian yag diusahakan bersama-sama.”
8.    Pasal 34
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
2.   Pengertian Kewajiban
     Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
     Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3.    Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
2. Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
3. Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
4. Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945
5. Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
6. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945)
7. Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945
8. Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
9. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
10. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
2. Melaksanakan aturan hukum.
3. Menghargai hak orang lain.

Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
1. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
2. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
3. Membayar pajak
4. Menjadi saksi di pengadilan
5.  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
6. Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
7. Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
8. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
9. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
10. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

D. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

DAFTAR PUSTAKA
http://edoedwardpratama.blogspot.com/2013/03/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://hakkitani.blogspot.com/2013/01/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://andresagala.blogspot.com/2013/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Sendiri sambil perbaiki diri

Jika jodoh tak kunjung datang, melalui tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman saya pribadi dalam menjemput jodoh yang saya idam-idamkan. ...