Jumat, 03 November 2017

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

A.   PENDAHULUAN
     Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka.
     Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
     Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
     Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
     Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

B. PERMASALAHAN
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hak dan Kewajiban?
2. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?

C. PEMBAHASAN
       Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
          Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memilii kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
          Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM.
          Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
1.   Pengertian Hak
     Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
    Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya” Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak warga Negara adalah sebagai berikut:
1. Pasal 27 Ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 27 Ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3.  Pasal 28
“Kemerdekaan bersekrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Pasal 29 Ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
5.  Pasal 30 Ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6. Pasal 31 Ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
7.   Pasal 33
“Tiap-tiap warga negara berhak ikut dalam kegiatan perekonomian yag diusahakan bersama-sama.”
8.    Pasal 34
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
2.   Pengertian Kewajiban
     Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
     Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3.    Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
2. Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
3. Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
4. Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945
5. Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
6. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945)
7. Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945
8. Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
9. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
10. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
2. Melaksanakan aturan hukum.
3. Menghargai hak orang lain.

Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
1. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
2. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
3. Membayar pajak
4. Menjadi saksi di pengadilan
5.  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
6. Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
7. Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
8. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
9. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
10. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

D. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

DAFTAR PUSTAKA
http://edoedwardpratama.blogspot.com/2013/03/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://hakkitani.blogspot.com/2013/01/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://andresagala.blogspot.com/2013/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sendiri sambil perbaiki diri

Jika jodoh tak kunjung datang, melalui tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman saya pribadi dalam menjemput jodoh yang saya idam-idamkan. ...